BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Saat
ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran
potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan
penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada
dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang
kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi
berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin
ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan
di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika
yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan
pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan
perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana
narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan
salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara
sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih
serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah
bersifat transnasional (transnational crime).
1.2 Identifikasi Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia ?
2. Bagaimana tindak pidana narkotika ?
3. Bagaimana ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika ?
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
4. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia
5. Untuk mengetahui tindak pidana narkotika
6. Untuk mengetahui ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika
1.4 Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan paper ini adalah:
Study kepustakaan atau library research. Yaitu dengan mengumpulkan dan
mempelajari data-data melalui kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia
Narkotika
dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo
nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun
1617.[1]
Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil
kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul
penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik
disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian
besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba
(polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan
penyalahguna narkotika.
Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di Indonesia .
Data dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, sejak tahun 2000
sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita narkotika seperti ganja
dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang; heroin sebanyak
93,9 kg; morfin sebanyak 244,7 gram; serta kokain sebanyak 84,7 kg.[2]
Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di Indonesia
sebenarnya telah ada sejak berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende
Middelen Ordonnantie, Staatsblad Nomor 278 Jo. 536 Tahun 1927).
Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 26 Juli 1976. Selanjutnya
Undang-Undang
Nomor
9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar