BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah 
Saat
 ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran 
potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan 
penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada 
dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang 
kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi
 berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin 
ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan 
di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika 
yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan 
pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan
 perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana 
narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan 
salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara 
sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih
 serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah 
bersifat transnasional (transnational crime).
1.2 Identifikasi Masalah 
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu: 
1.      Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia    ? 
2.      Bagaimana tindak pidana narkotika ? 
3.      Bagaimana ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika ? 
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan 
Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut: 
4.      Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia    
5.      Untuk mengetahui tindak pidana narkotika 
6.      Untuk mengetahui ketentuan penyimpangan dalam Undang-undang narkotika 
1.4 Metode Penulisan 
Adapun
 metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan paper ini adalah: 
Study kepustakaan atau library research. Yaitu dengan mengumpulkan dan 
mempelajari data-data melalui kepustakaan.  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia 
Narkotika
 dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo 
nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 
1617.[1]
 Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil
 kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul
 penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik 
disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian 
besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba 
(polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan
 penyalahguna narkotika.
Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di Indonesia  .
 Data dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, sejak tahun 2000 
sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita narkotika seperti ganja 
dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang; heroin sebanyak 
93,9 kg; morfin sebanyak 244,7 gram; serta kokain sebanyak 84,7 kg.[2]
Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di Indonesia  
 sebenarnya telah ada sejak berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende 
Middelen Ordonnantie, Staatsblad Nomor 278 Jo. 536 Tahun 1927). 
Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 
tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 26 Juli 1976. Selanjutnya 
Undang-Undang
Nomor
 9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 
tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar